Artikel
Universitas Muhammadiyah Surabaya Gelar ICoIFL ke-5, Hasilkan 'Piagam Surabaya' sebagai Komitmen Keluarga Tangguh di Era Digital
- Di Publikasikan Pada: 13 Aug 2025
- Oleh: Admin

Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) menjadi tuan rumah penyelenggaraan The 5th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) yang dirangkai dengan Rapat Kerja Nasional PDHKI ke-7 serta APHKI ke-6. Kegiatan bergengsi ini berlangsung pada 6–8 Agustus 2025 di Auditorium At-Tauhid, menghadirkan 150 peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan menghadirkan narasumber dari sejumlah negara.
Mengangkat tema “Rethinking Support Systems to Strengthen Family Sustainability and Reduce Divorce in the Digital Era”, konferensi ini menjadi refleksi kepedulian kolektif para akademisi terhadap ketahanan keluarga Muslim di tengah tantangan perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang pesat. Ketua Umum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI), Prof. Dr. Ilyya Muhsin, M.Si., memberikan apresiasi tinggi kepada UMSurabaya sebagai tuan rumah.
“Konferensi ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antarakademisi dan memperkuat kontribusi riset hukum keluarga Islam di level internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor I UMSurabaya Bidang AIK, Akademik, dan Mutu, Dr. dr. Muhammad Anas, Sp.OG., menegaskan komitmen universitas dalam mengintegrasikan nilai-nilai keislaman ke dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
“Digitalisasi harus dipandang sebagai peluang memperluas edukasi keluarga, bukan ancaman,” tegasnya.
Acara ini menghadirkan pembicara dari Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Uzbekistan, antara lain:
-
Prof. Dr. Raihana binti Abdullah (University of Malaya, Malaysia)
-
Noor Aisha Abdul Rahman, M.A., Ph.D. (National University of Singapore)
-
Assoc. Prof. NaeemAllah Rokha, Ph.D. (Leiden Taskent State University of Law, Uzbekistan)
-
Prof. Dr. Abu Rohmad, M.Ag. (Dirjen Bimas Islam, Kemenag RI)
Rangkaian konferensi terdiri dari seminar umum dan seminar paralel yang membahas beragam isu, mulai dari hukum keluarga Islam, kesetaraan gender, kejahatan siber, perlindungan anak, ekologi keluarga, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan keluarga. Sebanyak 13 jurnal bereputasi internasional, termasuk yang terindeks Scopus Q1 seperti Samarah, Ijtihad, dan Al-Ihkam, turut menjadi mitra publikasi karya ilmiah peserta.
Puncak konferensi ditandai dengan lahirnya “Piagam Surabaya”, sebuah deklarasi berisi sepuluh rekomendasi strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga di era digital, di antaranya:
-
Pendidikan pranikah berbasis hukum keluarga Islam dan literasi digital.
-
Revitalisasi peran konselor keluarga berbasis masjid dan komunitas.
-
Digitalisasi layanan hukum keluarga Islam yang aman dan terpercaya.
-
Kebijakan responsif gender di peradilan agama.
-
Penguatan literasi digital dalam rumah tangga.
-
Kolaborasi multi-pihak dalam pencegahan perceraian.
-
Penanaman nilai maqasid al-syari’ah dalam keluarga.
-
Reformulasi hukum perkawinan dan KHI agar adaptif terhadap era digital.
-
Peningkatan kompetensi dosen hukum keluarga Islam.
-
Gerakan nasional “Keluarga Tangguh Digital”.
Prof. Ilyya menegaskan bahwa meningkatnya angka perceraian akibat disrupsi teknologi menuntut respons komprehensif yang berpijak pada nilai Islam, budaya bangsa, dan kemajuan zaman.
“Kecanggihan teknologi tanpa literasi digital dan spiritualitas berkeluarga dapat memicu konflik, keterasingan emosional, hingga perselingkuhan daring,” ungkapnya.
Piagam Surabaya yang disepakati seluruh anggota PDHKI dan APHKI ini menjadi komitmen bersama para dosen hukum keluarga Islam di PTKIN dan PTKIS. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan keluarga tangguh yang siap menghadapi tantangan sekaligus menyongsong Indonesia Emas 2045.